Banner Honda PCX

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, 1 Tersangka Masih Dibawah Umur

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, 1 Tersangka Masih Dibawah Umur

Inilah 4 orang tersangka pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau--

PALPRES.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Lubuklinggau menangkap 4 pengedar narkoba jenis ineks di sebuah kontrakan, Jalan gedang Kelurahan Taba jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, sekitar pukul 14.00 wib, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Keempat tersangka adalah Andre Andika (25), warga Dusun III RT1 Desa Kebur Jaya Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura), TKM (17), warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Kemudian Bagus Andriansyah (34), warga Lingkungan II RT9 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dan Baswarinda (54) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Moneng Sepati RT5 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastk klip berisikan 12 Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 5,37 gram.

BACA JUGA:Raih Berkah Ramadhan, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Bagi Takjil Kepada Masyarakat

Lalu 3 plastik klip masing-masinh berisi satu butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 2,19 gram.

Uang tunai Rp.6.150.000, satu ball plastik klip kosong, satu buah tas transparan tanpa merk yang bergambar kucing, satu buah tas warna coklat merk COACH, satu lembar bukti transfer bank BRI an.Baswarinda.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin pada Minggu 4 Mei 2025 kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan terhadap 4 tersangka penggedar narkoba tersebut berawal pada Jum'at 2 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wib.

Di mana anggota Satres Narkoba melakukan penggerebakan sebuah kontrakan di jalan gedang Kelurahan Taba jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I dan menangkap tersangka Andre Andika, TKM dan Bagus.

Dalam kontrakan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik kip yang berisikan 12 Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat bruto 5,37 gram, 3 plastik klip yang masing-masing berisikan satu Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 2,19 gram, uang tunaí Rp.6.150.000,- dan satu ball plastik klip.

Saat diintrogasi polisi, ketia tersangka mengaku barang bukti narkoba didapat dari tersangka Baswarinda, Lalu dilakukan penyelidikan.

"Dan sekitar pukuk 15.00 wib kami melakukan control delivery, dan mengamankan tersangka Baswarinda dirunahnya di Jalan Moneng sepati RT5 Kelurahan Taba Pingín Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II," kata Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan memang tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun ditemukan bukti petunjuk berupa bukti transfer tersangka Baswarinda. Selanjutnya, tersangka berikut barangbukti dibawa ke Mapoles Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan. 

Adapun pasal yang disangkakan untuk keempat tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (2) UU RI  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1). Dan atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI NO.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: