Banner Honda PCX

Resmi Diajukan ke Kemendagri, Aceh Bersiap Sambut 6 Calon Daerah Baru

Resmi Diajukan ke Kemendagri, Aceh Bersiap Sambut 6 Calon Daerah Baru

Ilustrasi calon daerah baru di Aceh yang resmi diajukan ke Kemendagri -Pixabay -

PALPRES.COM - Enam daerah baru resmi diajukan Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh ke Kemendagri.

Usulan pemekaran di Aceh ini termasuk dalam daftar 341 calon daerah otonomi baru yang sudah tercatat dan diterima oleh Kemendagri.

Ketua Forkorda CDOB Aceh, Fadri, menyampaikan bahwa keenam calon daerah baru di Aceh tersebut telah memperoleh dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Aceh serta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Fadri juga berharap agar pemerintah pusat segera mencabut kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang hingga kini masih diberlakukan.

BACA JUGA:Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah IUP PTBA

BACA JUGA:RESMI! Pemkot Palembang Larang Warga untuk Live Streaming Diatas Jembatan Ampera

Ia menyebutkan enam wilayah yang diusulkan, yaitu Aceh Raya yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar, Kota Melabu dari Kabupaten Aceh Barat, serta Aceh Selatan Jaya dari Kabupaten Aceh Selatan.

Selain itu, terdapat pula Selaut Besar yang berasal dari Kabupaten Simeulue, serta dua daerah lainnya yaitu Aceh Malaka dan Kota Panton Labu, keduanya dari Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Fadri, proses pemekaran membutuhkan kepastian hukum yang kuat.

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya segera diterbitkan dua peraturan pemerintah sebagai dasar hukum, yaitu peraturan mengenai penataan daerah dan rencana induk penataan wilayah nasional.

BACA JUGA:Cair Bulan Juni 2025, Ini Deretan Komponen Gaji 13 Pensiunan PNS

Tanpa keberadaan dua regulasi tersebut, maka proses pemekaran tidak dapat berjalan secara legal dan terstruktur.

Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut sangat penting sebagai alat ukur untuk menilai apakah suatu wilayah calon DOB telah memenuhi ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat.

Dengan adanya regulasi, maka proses penilaian dan tindak lanjut pemekaran dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan aturan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: