Wali Kota Palembang Lantik Ribuan ASN dan PPPK Tahap 1 di BKB, Catat Tanggalnya
Pelantikan ASN dan PPPK Kota Palembang Tahap 1 dijadwalkan berlangsung pada 2 Mei 2025 di kawasan ikonik Benteng Kuto Besak (BKB)-palpres baca koran-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi ribuan Calon ASN dan PPPK tahap I di Kota Palembang.
Pelantikan resmi mereka dijadwalkan berlangsung pada 2 Mei 2025 di kawasan ikonik Benteng Kuto Besak (BKB) dan akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si.
Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.802 PPPK siap dilantik, mencakup formasi guru dan tenaga teknis dari berbagai OPD hingga tingkat kecamatan.
"Tempatnya sudah disiapkan di BKB karena jumlah peserta yang besar. Rencana ini akan jadi momentum penting, sekaligus ajang pengarahan langsung dari Wali Kota," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Tak hanya pelantikan, peserta juga akan menerima arahan strategis terkait tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Sementara itu, pelaksanaan tes PPPK tahap II yang semula dijadwalkan akhir Mei, kini dimajukan ke awal Mei, dan Sekda mengimbau peserta untuk mempersiapkan diri dengan maksimal.
"Tambahan penghasilan sedang dikaji lebih lanjut. Yang jelas, ini bentuk komitmen Pemkot dalam mendukung kesejahteraan ASN dan PPPK," tutup Nashir.
Sementara itu, untuk jadwal tes untuk PPPK tahap II, diungkapkan Aprizal sesuai jadwal akan dilaksanakan awal bulan mei yang akan datang.
"Rencana kita, pelaksanaan tes bagi PPPK tahap kedua akan dilaksanakan akhir Mei mendatang, namun karena perubahan jadwal, dimajukan menjadi awal bulan Mei ini.
Kendati demikian, kami harap peserta yang ikut tes bisa mempersiapkan diri sejak sekarang," tegasnya.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir mengungkapkan, pihaknya di saat ini sudah menganggarkan penggajian ke calon ASN dan PPPK yang akan dilantik dalam waktu dekat.
Yang mana, calon ASN ini dianggarkan 80 persen gaji yang diterima oleh mereka.
Sedangkan untuk PPPK jumlah yang diterima langsung 100 persen berkisar Rp 3-3,9 Juta perorang.
"Kalau Calon ASN, baru dapat 100 persen di saat sudah diangkat 100 persen, kalau baru calon ASN, gaji yang dibayarkan sebesar 80 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
