Banner Honda PCX

Beberapa Hal yang Menyebabkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Disalurkan Hingga Saat Ini!

Beberapa Hal yang Menyebabkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Disalurkan Hingga Saat Ini!

-Pencairan bansos akan mengalami banyak inovasi-Instagram

PALPRES.COM - Beberapa hal yang menyebabkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Tahap 2 belum cair hingga hari ini.

Hingga hari ini Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 belum sepeuhnya disalurkan pemerintah, meski sudah masuk pertengahan triwulan ke 2 April-Juni saldo pada KKS KPM PKH dan BPNT masih kosong.

Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab penundaan pencairan dana bansos.

3 Hal Penyebab Bansos PKH BPNT Tahap 2 Belum Cair

BACA JUGA:Pemerintah Fokus Desil 1 Kategori Miskin Pada Bansos PKH BPNT Tahap 2, Ribuan Penerima Bisa Tercoret!

BACA JUGA:BERKAH SENIN! KPM PKH dan BPNT Tahap 2, Berpeluang Raih Saldo Dana Bansos Hingga Rp 2 Juta Ke KKS Merah Putih

1. Proses GC DTSEN

Ground Check DTSEN adalah proses verifikasi data yang dilakukan di lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan keakuratan dan relevansi data sosial ekonomi masyarakat yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.

Mensos Gus Ipul menjelaskan, tugas para pendamping PKH dalam pemutakhiran DTSEN meliputi pelaksanaan ground check untuk melengkapi variabel data, memeriksa keberadaan KPM/PM aktif atau tidak aktif, serta melengkapi isian variabel untuk dasar pemeringkatan yang telah ditetapkan oleh BPS

Kemudian, melakukan verifikasi lapangan terhadap usul dan sanggah masyarakat, dan memanfaatkan DTSEN untuk mendampingi KPM lebih efektif.

BACA JUGA:BERKAH SENIN! KPM PKH dan BPNT Tahap 2, Berpeluang Raih Saldo Dana Bansos Hingga Rp 2 Juta Ke KKS Merah Putih

BACA JUGA:Kemensos Berikan Aturan Baru, KPM Wajib Pahami, Penerima Bansos PKH BPNT Cuma Sampai 5 Tahun!

2. Proses Pengolahan DTSEN Oleh BPS

Dalam pembangunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, BPS memiliki peran penting sebagai pengelola dan pemutakhir data, termasuk pengamanan data untuk penyelenggaraan kegiatan statistik. 

Inpres No 4/2025 memberikan amanah ini kepada BPS. DTSEN merupakan basis data tunggal yang akan digunakan sebagai acuan untuk penargetan program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber