Terbukti Langgar Aturan, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas pada SPBU di Prabumulih
Terbukti Langgar Aturan, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas pada SPBU di Prabumulih--Dok Pertamina Patra Niaga
PALEMBANG, PALPRES.COM- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.311.140 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang terbukti melakukan pelanggara
Sanksi tersebut diberikan lantaran SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis JBKP Pertalite tidak tepat sasaran.
Pelanggaran lain yang dilakukan yakni SPBU melayani kendaraan pelangsir yang melakukan pengisian berulang-ulang menggunakan QR Code yang berbeda-beda.
Aktivitas transaksi ini terlihat dari CCTV dan sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.
BACA JUGA:Informasi Tervalid Tentang Pencairan BLT BBM 600 Ribu Rupiah Pada 2025, Benarkah Ada?
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tunjukkan Kepedulian Sosial, Salurkan Bantuan kepada Panti Asuhan di Palembang
Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk dapat menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Nikho.
Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan.
Sanksi lainnya berupa penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan.
BACA JUGA:Pertamina Kini Hadirkan Layanan Self Service di 2 SPBU COCO Palembang, Solusi Mudah untuk Pengguna!
Serta pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
