Sambangi Sekolah di Petir, Kajari OKI Minta Siswa Jauhi Narkoba dan Judol
Kajari OKI sosialisasi pelayanan hukum di sejumlah sekolah di Pedamaran Timur -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar penyuluhan hukum bertajuk ‘Jaksa Masuk Sekolah’ pada Selasa 17 Juni 2025.
Kegiatan ini berlangsung di halaman SMP Plus Literasi Pedamaran Timur , Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur (Petir), Kabupaten OKI.
Mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Selain itu, sekaligus memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami di lingkungan akademik tingkat SMP di wilayah Pedamaran Timur.
BACA JUGA:Memiliki Senpi Rakitan Ilegal, Polsek Sanga Desa Amankan Warga Lais
BACA JUGA:JSC Dilengkapi Sirkuit Grasstrack, Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar Kejurnas 2025
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH bersama jajaran Kejari OKI seperti Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Fungsional, pegawai Kejaksaan Negeri OKI, serta CPNS Kejaksaan Negeri OKI.
Turut hadir pula perwakilan Polsek Pedamaran Timur, Manajer CSR PT Sampoerna Agro, para kepala sekolah dari SMP Plus Literasi.
Kemudian lima SMP Negeri di Pedamaran Timur, serta staf Kecamatan Pedamaran Timur dan para peserta didik.
Dalam penyuluhannya, pihak Kejari OKI menekankan pentingnya menjauhi perilaku menyimpang seperti narkotika, bullying, pinjaman online ilegal, hingga judi online (Judol).
BACA JUGA:Segera Laporkan Kesini! Jika Terdapat Kecurangan dan Penyalahgunaan Bansos Oleh Aparat Setempat
BACA JUGA:Audiensi dengan Bupati Muba, Palpres Dukung Penuh Informasi Porprov XV Sumsel 2025
Hal ini menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini terhadap pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret generasi muda ke jalur kriminal.
Kajari OKI, Hendri Hanafi menerangkan, program ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
