Memiliki Senpi Rakitan Ilegal, Polsek Sanga Desa Amankan Warga Lais
Warga Lais yang Diamankan Polsek Sanga Desa Karena Kepemilikan Senpi Rakitan Ilegal. -Foto Polsek Sanga Desa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan Rehan (50) warga Dusun 3, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Rehan ditangkap pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, karena memiliki senpi rakitat tanpa izin.
Penangkapan ini juga salah satu rangkaian operasi Senpi Musi 2025 yang sedang berjalan.
"Tersangka kita amankan karena memiliki senpi rakitan ilegal di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, " kata Kapolres Muba AKBP God Parlarso Sinaga melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, Sabtu 21 Juni 2025.
BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Keluang Terima Penyerahan Senpi Rakitan Secara Sukarela
BACA JUGA:Kembali Secara Sukarela Warga PALI Serahkan Senpi Rakitan
Mantan Kasi Pidsus Polres Muba ini menambahkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal.
Dari informasi tersebut, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Heri Fitha SH MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka benar menyimpan senjata api dan sedang berada di pondoknya di kawasan Suban 9.
Tersangka juga sudah menjadi Target Operasi (TO) Kita" ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Desa Ngunang
BACA JUGA:Lambang Pelaku Curas di Desa Macang Sakti, Ditangkap Polsek Sanga Desa
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, di dalam tas selempang warna coklat milik tersangka ditemukan satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver beserta dua butir amunisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
