Kapal Induk AS USS Nimitz Lintasi Selat Malaka, Ini Sikap Tegas TNI
Kapal Induk AS lintasi dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura, Selat Malaka, mengundang pro dan kontra berbagai kalangan. -United States Navy -
JAKARTA, PALPRES.COM - Kapal Induk AS lintasi dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura, Selat Malaka, mengundang pro dan kontra berbagai kalangan.
Pasalnya, kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz dinilai tak memiliki izin untuk melintasi Selat Malaka.
Apalagi informasinya, kapal perang AS tersebut mematikan radar saat melintas di salah satu selat terpadat di dunia tersebut.
Terkait peristiwa itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi pun angkat suara.
BACA JUGA:Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Ayam Ras dari Filipina, Ini Modus Pelakunya
BACA JUGA:Latma Reconex 2025, Ini yang Dilakukan Prajurit TNI AL bersama Marinir AS
Gunakan Hak Lintas Transit
Sebagaimana dilansir di laman Instagram Puspen TNI @Puspen_TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan jika kapal perang AS tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai.
Selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional, dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi,” jelas Mayjen Kristomei Sianturi.
BACA JUGA:Ternyata Ini Sumber Dana Kelompok Separatis OPM Papua, TNI dan Polri Lakukan Tindakan Tegas
TNI Pantau Aktivitas Kapal Asing
Menurut Mayjen Kristomei Sianturi, TNI terus memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.
“Seluruh satuan TNI yang terkait tetap siaga, dan melakukan koordinasi dalam rangka menjamin stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut,” tegas Mayjen Kristomei Sianturi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
