Gubernur Herman Deru Terbitkan SE Seragam Non-ASN, Bangun Semangat Kesetaraan dan Identitas
Non-ASN Sumsel Kini Boleh Pakai Seragam Kuning Khaki, Ini Kata Gubernur Herman Deru-Humas Prov Sumsel-
PALEMBANG, PALPRES.COM — Kebijakan baru Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru tentang seragam kerja pegawai non-ASN menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrasi.
Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 025/040/SE/VII/2025, para pegawai non-ASN kini resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 20 Juni 2025 dan mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk yang berada di kabupaten/kota.
“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” ungkap Gubernur Herman Deru dalam pernyataan resminya di sela kegiatan HKG PKK ke-53 di Palembang, Rabu 25 Juni 2025.
BACA JUGA:HUT Pagar Alam ke-24, Gubernur Herman Deru Beri Hadiah Dana Keuangan Khusus Rp35 Miliar
Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis membangun rasa kepemilikan dan identitas yang kuat di kalangan pegawai non-ASN.
Selain itu, juga mendorong semangat kerja yang lebih merata tanpa sekat status kepegawaian.
Salah satu yang menyambut positif kebijakan ini adalah Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas Protokol Setda Provinsi Sumsel.
Ia mengungkapkan rasa bangga dan gembira karena bisa mengenakan seragam yang sama dengan ASN.
BACA JUGA:Herman Deru Buka Kejuaraan Sepak Bola Piala Gubernur U-15 se-Sumsel
BACA JUGA:JSC Dilengkapi Sirkuit Grasstrack, Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar Kejurnas 2025
“Ini bukan hanya soal seragam. Ini soal rasa dihargai dan diakui. Rasanya sekarang kami benar-benar menjadi bagian dari keluarga besar Pemprov,” ujarnya.
Pegawai lainnya, Ahmad Afrizal dari Dinas PMD Sumsel, juga menyuarakan rasa bahagianya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
