Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Gubernur Sumsel 2 Periode Itu Resmi Gugur!
Mendiang H Alex Noerdin bersama putra sulungnya, Dodi Reza Alex [email protected]
PALEMBANG, PALPRES.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, resmi gugur setelah pengadilan menyatakan kematiannya.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus, menyusul wafatnya mantan gubernur yang dikenal sebagai pelopor program berobat dan sekolah gratis di Sumsel tersebut.
Demikian ditegaskan Juru Bicara PN Palembang, Hendri, SH MH, Kamis 26 Februari 2026.
Mengawali pernyataan resminya, Hendri menyampaikan pihaknya dalam hal ini keluarga besar PN Palembang menyatakan belasungkawa atas wafatnya almarhum.
BACA JUGA:Datang Berbusana Hitam, Herman Deru Sampaikan Doa dan Duka untuk Alex Noerdin
BACA JUGA:Tangis Pecah di Palembang! Ratusan Pelayat Sambut Kedatangan Jenazah Alex Noerdin
“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima,” ujarnya.
PN Palembang menegaskan, gugurnya perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” tegas Hendri.
Selain itu, menurut Hendri, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Sampaikan Dukacita, Kenang Jasa Mantan Gubernur Alex Noerdin
BACA JUGA:Suasana Haru Selimuti Rumah Duka Alex Noerdin, Doa Menggema Semalaman
“Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum.
Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
