Banner Honda PCX

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi ASN? Ini Penjelasan BKN

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi ASN? Ini Penjelasan BKN

Ilustrasi skema pengangkatan honorer non database diangkat jadi ASN-BKN-

PALPRES.COM - Pemerintah tengah fokus dalam melakukan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN tahun 2023.

Ya, seperti diketahui bahwa UU ASN 2023 mengamanatkan agar seluruh honorer bisa diangkat jadi PPPK.

Sebab itulah, Pemerintah membuat kebijakan dengan membagi pengangkatan PPPK menjadi 2 jenis.

Jenis pertama yakni pengangkatan PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Baru Dilantik Wajib Paham! Inilah 11 Program Prioritas BKN Tahun 2026

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Tutup Turnamen Sepak Bola Antar Partai Politik se-Sumsel

PPPK penuh waktu hanya dikhususkan buat honorer yang mendapatkan formasi dan nilai rangking tinggi.

Sementara jenis kedua yakni pengangkatan PPPK paruh waktu.

Untuk jenis kedua ini, Pemerintah mengkhususkan buat honorer yang tidak mendapatkan formasi kebutuhan.

Walaupun begitu syarat utama untuk diangkat pada kedua jenis di atas yaitu terdaftar dalam database BKN.

BACA JUGA:Guru SDN 189 Palembang Ciptakan Inovasi ‘Nangjar Dialogi’ melalui Augmented Reality dalam Pop Up Book

BACA JUGA:Kabar dan Gosip Transfer Pemain: Gyokeres Balik Arah ke Manchester United Real Madrid Inginkan Mac Allister

Dengan demikian honorer yang non database BKN tidak dapat terangkat jadi PPPK.

Akan tetapi, BKN tidak diam saja terhadap nasib para honorer non database BKN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: