TERUNGKAP! Tidak Semua Guru Bisa Diangkat PNS, Ini Alasannya
Ilustrasi tidak semua guru bisa diangkat PNS-pixabay-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap mempertahankan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ya, penerapan skema PPPK ini akan berlaku bagi semua status kepegawaian terutama guru.
Wakil Kepala BKN Suhermen menuturkan bahwa jabatan guru tidak hanya PNS, tetapi juga PPPK.
Walaupun ada peluang pengangkatan PNS guru, kata dia, tapi tidak semua, sebagian akan tetap berstatus PPPK.
BACA JUGA:Pemkab Muba Berikan Pembinaan dan Legitimasi Bagi Guru Ngaji
BACA JUGA:Ribut di Orgen Tunggal, 1 Warga OKI Tewas Tertembak 1 Sekarat
"Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap ada.
Nantinya hanya ada dua status aparatur sipil negara (ASN), PNS dan PPPK," kata Suharmen dalam keterangannya, Senin 16 Februari 2026.
Suharmen menegaskan bahwa pembagian status guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berbeda dengan dosen.
Sebab itulah, untuk tenaga pendidik berstatus dosen semuanya diarahkan ke PNS.
BACA JUGA:9 Aktivitas yang Sering Dikira Membatalkan Puasa, Ternyata Boleh Kata Ustadz Arief Budiman Lc
BACA JUGA:Hanya Bertahan Sehari Semalam! Jembatan Lubuk Rukam Ogan Ilir Ambruk Lagi Diterjang Kumpai
Sehgingga tidak ada lagi rekrutmen dosen PPPK.
Meski sama-sama pendidik, guru dan dosen memiliki tugas yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
