KEPUTUSAN FINAL! PPPK Paruh Waktu Wajib Siap Pindah Instansi
Ilustrasi PPPK paruh waktu wajib siap pindah instansi-BKN-
PALPRES.COM - Tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 dan seterusnya bakal diangkat menjadi ASN PPPK.
ASN yang dimaksud disinia adalah PPPK paruh waktu.
Meskipun paruh waktu, PPPK ini juga mendapatkan gaji dan NIP layaknya ASN.
Kriteria Pegawai Non-ASN yang Memenuhi Syarat PPPK Paruh Waktu:
BACA JUGA:Mensos Berikan Wacana Untuk Kurangi Penerima KIS Di 2025, Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:ATURAN BARU! PNS dan PPPK Wajib Gunakan Pakaian Ini di Hari Jumat
1. Terdaftar dalam pangkalan data BKN.
2. Pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau
3. Pernah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak mendapatkan formasi/jabatan.
Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu:
BACA JUGA:YUHU! Info Berharga Di Minggu Gembira, Saldo DANA Kaget Ada Untuk Kamu, Yuk Kepoin Cara Klaimnya
BACA JUGA:Tab Murah dan Berkualitas! Huawei MatePad SE 11 vs Redmi Pad SE, Mana yang Lebih Baik?
Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Tenaga Kesehatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
