Maling Motor di Muba, Warga Jambi Ditangkap Polsek Bayung Lencir
Ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.-Polres Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Dear Bratanata Purba (19), warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pencurian ini terjadi Kamis 24 Juli 2025 malam di depan rumah Muhammad Novransyah, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Pelaku bersama dua rekannya, Acil dan Acong yang masih dalam pengejaran (DPO).
BACA JUGA:Apes, Pencuri Satu ini Gagal Maling Motor Setelah Diteriaki Tetangga Korban
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Maling Motor Trail Mini, Tangan Warga Lahat Nyaris Putus
Mereka mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan cara merusak kunci kontak motor yang diparkirkan korban Hidayat Lukman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan melapor ke SPK Polsek Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir Ipda Novian Maas Thurella beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
"Satu dari tiga orang pelaku Curat berhasil kita amankan ya.
BACA JUGA:3 Pelaku Curat Ditangkap Tim Elang Timur Polsek Lubuklinggau Timur
BACA JUGA:Polisi Tangkap Spesialis Curat Perangkat Out Door AC RSUD Muara Beliti
Jadi dua orang masih DPO dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati - hati.
Jika melihat para pelaku yang masih DPO tersebut segera laporkan ke Pihak berwajib terdekat, "kata Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
