Maling Motor di Muba, Warga Jambi Ditangkap Polsek Bayung Lencir
Ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.-Polres Muba-
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, pelaku Dear Bratanata Purba ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 25 Juli 2025.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Aerox warna hitam dan 1 lembar STNK Yamaha Aerox.
BACA JUGA:Residivis Curat Ditangkap Setelah Delapan Jam Beraksi
BACA JUGA:Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama Acil dan Acong yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
