DIBUKA UMUM! Peserta Seleksi PPPK Mendatang Harus Memenuhi Kriteria Ini
Ilustrasi kriteria peserta seleksi PPPK menurut aturan BKN-BKN-
PALPRES.COM - Tahun 2024 menjadi penutuk babak panjang penataan tenaga honorer di Indonesia.
Pemerintah menyatakan bahwa seleksi PPPK tahun tersebut hanya dibuka untuk mereka yang berstatus honorer.
Mereka yang tercatat di database BKN, eks THK-2, ataupun honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
Honorer yang masuk database BKN dan eks THK-2 bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 1.
BACA JUGA:AWAS DIPECAT! 5 Hal Ini Harus Dihindari Honorer Diangkat PPPK Minimal Oktober 2025
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.7 Guncang Maluku Barat Daya, Cek Kedalaman dan Episentrumnya
Sedangkan honorer non database BKN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berutur-turut bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Kepala BKN, Zudan Arif menyebut kebijakan ini memang bagian dari langkah terakhir pemerintah dalam merampungkan penataan honorer.
Artinya, mulai seleksi PPPK berikutnya, peluang tidak lagi terbatas pada tenaga honorer.
Siapa pun warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria bisa mencoba peruntungan menjadi ASN melalui jalur ini.
BACA JUGA:Masyarakat Bersabar, Kemensos Segera Cairkan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Pada Agustus Ini!
BACA JUGA:TOK! DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati 3 Raperda jadi Perda, Ini Rinciannya
Syarat Pelamar PPPK Menurut Aturan dari Menpan RB
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ketentuan bagi pelamar PPPK:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
