Banner Honda PCX

Buruan Harian di Lubuk Linggau Nyambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Buruan Harian di Lubuk Linggau Nyambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Buruan Harian di Lubuk Linggau Nyambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu--

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Tersangka berinisial Y (43), seorang buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya di Jl. Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan paket sabu dari rumahnya.

Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Najamuddin, segera melakukan penyelidikan mendalam.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenarannya, kami bergerak untuk melakukan penangkapan," ujar AKP Najamuddin.

BACA JUGA:Video Viral Keluarga Pasien Lecehkan Dokter RSUD Sekayu, IDI Cabang Muba: Tidak Dibenarkan dan Melanggar Hukum

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka Y sempat berusaha melarikan diri, namun kesigapan tim berhasil mengamankannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang mengejutkan.

Sebanyak tujuh plastik klip berisi kristal-kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,20 gram ditemukan di dalam celana dalam yang dikenakan tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 405.000 dari saku celananya, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka Y beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: