Banner Honda PCX

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Jual Ineks di Lubuk Linggau

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Jual Ineks di Lubuk Linggau

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Jual Ineks di Lubuk Linggau--

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau menangkap pasangan suami istri (pasutri), Kamelia (32) dan Taha (31) yang hendak menjual atau mengedarkan ineks.

Polisi menangkap kedua tersangka warga Dusun I Desa Napal Melintang Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa 7 Agustus 2025 saat melintas di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau‎.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) plastik klip berisikan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi dengan rincian 10 (sepuluh) berbentuk bulat berwarna pink dan 10 (sepuluh) berbentuk bulat herwarna Kuning jenis ekstasi dengan brutto 8,53 (delapan koma lima tiga) Gram.

Kemudian 1 (satu) plastik klip berisikan 39 (tiga puluh sembilan) butir pil ekstasi berwarna pink berbentuk granat dengan brutto 14,32 (empat belas koma tiga dua) Gram.

BACA JUGA:Rencana Menikah, Marshanda Ditemukan Gantung Diri di Desa Air Rumbai OKI

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Jalan Tol Betung-Tempino di Pengadilan Tipikor Palembang, Sejumlah Fakta Terkuak

Lalu 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan pecahan pil ekstasi dengan brutto 0,50 (nol koma lima nol) Gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum dan 1 (Satu) unit mobil agya warna putih dengan nopol BG 1373 GK ΝΟΚΑ: ΜΗΚA4DA3JEJ020164 Dan NOSIN: 1KRA065052

Kronologi Penangkapan

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan pasangan suami istri yang menjual narkoba bermula pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau telah menangkap dan mengamankan tersangka Kamelia dan Taha di Jalan Dayang torek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

Saat mobil tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum yang didalamnya disembunyikan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi dibawah Jok Sebelah kiri. 

Kedua tersangka dijerat ‎Pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: