Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Kemenag Sumsel Gelar Bimtek Pengelolaan PPID
Kemenag Sumsel Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Website PPID dan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Selasa 26 Agustus 2025. --
PALPRES.COM- Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Website PPID dan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Selasa 26 Agustus 2025.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel H. Taufiq selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kanwil Kemenag Sumsel menjelaskan, kegiatan ini digelar selama satu hari dan diikuti para pengelola PPID Unit Kankemenag Kabupaten/Kota se-Sumsel.
Tujuannya adalah untuk penguatan kapasitas pengelolaan informasi publik berbasis teknologi digital pada PPID Unit Kankemenag Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Gali Aspirasi Dunia Pendidikan, Dapil II DPRD Sumsel Kunjungi Sejumlah Sekolah
BACA JUGA:Chivu Sempurna Inter Pesta di Pembuka Laga Serie A Torino Menderita
“Kita ingin ada standarisasi pengelolaan informasi publik di seluruh PPID Unit Kankemenag Kabupaten/Kota. Ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung keinginan Bapak Menteri Agama agar seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama mencapai predikat informatif, yang artinya memiliki keterbukaan informasi publik yang baik. Menjadi informatif berarti Satker harus mampu memberikan informasi publik secara terbuka dan memenuhi standar penilaian keterbukaan informasi yang ditetapkan Komisi Informasi,” jelas Taufiq.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan saat membuka kegiatan Bimtek menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan turunannya termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan Kementerian Agama.
BACA JUGA:Wujudkan Cinta NKRI, Kemenag Sumsel Gelar Donor Darah hingga Gebyar Lomba HUT ke-80 RI
BACA JUGA:Duet Megawati–Emrelli: Calon Senjata Rahasia Manisa BBSK!
“Melalui regulasi tersebut, Kementerian Agama dituntut untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Syafitri.
Menurut Syafitri, keberadaan PPID baik di tingkat Kanwil maupun Kankemenag kabupaten/kota, memegang peran yang sangat strategis.
PPID bukan sekadar sebuah nomenklatur, tetapi wajah Kementerian Agama dalam membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi.
Hadir langsung pada acara pembukaan antara lain Kakanwil Kemenag Sumsel, Kabag Tata Usaha, Kepala Bidang dan Pembimas, Ketua Tim Kerja pada Kanwil Kemenag Sumsel, dan peserta Bimtek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
