Datangi Biro Pemerintah dan Otda Pemprov Sumsel, Pemkab Muba Bahas Batas Wilayah dengan 2 Daerah Ini
Pemkab Muba bersama pimpinan DPRD Muba melakukan kunjungan Pemprov Sumsel. -Foto Dinkominfo Muba-
PALEMBANG, PALPRES.COM- Pemkab Muba bersama pimpinan DPRD Muba melakukan kunjungan Pemprov Sumsel.
Kunjungan tersebut membahas batas wilayah dengan Kabupaten Muratara dan Kabupaten Muaro Jambi, di kantor Biro Otda Setda Provinsi Sumsel, Jumat 29 Agustus 2025.
Kepala Biro Pemerintah dan Otda Provinsi Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MSi menerima langsung rombongan Pemkab Muba bersama jajaran DPRD.
Asisten I Setda Muba Ardiansyah menyampaikan, audiensi ini membahas dua permasalahan batas wilayah.
BACA JUGA:Ikuti Apkasi Otonomi Expo 2025, Pemkab Muba Pamerkan Produk Lokal Kain Gambo
BACA JUGA:Wujudkan Muba Global Regency, Pemkab Muba Jalin Kerjasama dengan Unsri
Yakni antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara terhadap terbitnya Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yang merevisi permendagri 50 tahun 2014 tentang batas daerah Muba dan kMuratara serta batas antara Kabupaten Muba (Sumsel) dan Kabupaten Muaro Jambi (Provinsi Jambi) sesuai permendagri 126 Tahun 2017.
“Untuk batas dengan Muratara, kami meminta Pemprov Sumsel mempercepat proses penyelesaian di Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkopolhukam.
Sedangkan untuk batas dengan Kabupaten Muaro Jambi, kami berharap agar Permendagri yang sudah ada tetap dipertahankan, jangan sampai ada revisi seperti yang dimohonkan Pemprov Jambi,” ujar Ardiansyah.
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumai, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian batas wilayah ini.
BACA JUGA:ASN Pemkab Muba Raih Prestasi Membanggakan di Diklat PKA dan Diklat PKP di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pemkab Muba Hadir Layani Warga Terdampak Banjir di Bayung Lencir Luapan Sungai Lalan
“Kami di DPRD Muba berharap agar penyelesaian ini tidak merugikan masyarakat.
Kepastian batas wilayah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, pembangunan daerah, dan hak-hak masyarakat di perbatasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
