Pakaian Dinas Wajib PPPK Paruh Waktu Menurut Keputusan MenPAN RB
Ilustrasi pakaian dinas wajib PPPK paruh waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepmenpan RB ini memuat tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ya, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024.
Dimana, pengadaan PPPK paruh waktu tersebut dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN BKN.
BACA JUGA:SELEKSI PPPK 2025: Simak Aturan Pakaian dan Jadwal Terbaru
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Meroket, Antam dan UBS di Atas Rp2 Juta
Pegawai non-ASN yang dimaksud harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau
2. Telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Merujuk pada Kepmenpan RB tersebut, disiplin Pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.2 Guncang Marisa Gorontalo, Cek Episentrum dan Kekuatannya Disini
BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Pengamanan Humanis, Apel Siaga Tekankan Soliditas dan Kesiapsiagaan
Sehingga, pakaian dinas PPPK paruh waktu disamakan dengan ASN.
Menurut ketentuan Mendagri, berikut jenis pakaian dinas yang wajib digunakan PPPK paruh waktu mulai Senin sampai Jumat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
