Banner Honda PCX

MAKIN SEJAHTERA! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Segini

MAKIN SEJAHTERA! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Segini

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu-pixabay-

PALPRES.COM - Para honorer di berbagai daerah menanti kepastian tentang nasib mereka setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ya, pertanyaan yang paling sering muncul adalah berapa sebenarnya gaji yang bakal mereka terima?

Kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah akhirnya memberikan titik terang.

Status PPPK Paruh Waktu bukan hanya sekedar pengakuan secara administratif, namun juga jaminan kepastian upah.

BACA JUGA:SELAMAT! dr Hakim Jabat Ketua PMI OKI Masa Bakti 2025 - 2026

BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III 2025, Cek Persyaratannya Disini

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan penghasilan sesuai standar yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk menghapus keraguan para honorer yang khawatir gaji mereka tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

Gaji bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus pegawai non ASN. 

Apabila jumlah tersebut lebih kecil dari ketentuan umum, maka pemerintah memastikan upah akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Liga Belum Bergulir, Kerjasama Manisa BBSK dan Kawan Megawati Ini Tiba-tiba Bubar

BACA JUGA:KESEMPATAN EMAS! Inilah 3 Zodiak Paling Beruntung Besok 13 September 2025

Artinya, seorang honorer yang diangkat di wilayah dengan UMK tinggi akan menerima gaji lebih besar dibandingkan mereka yang bertugas di daerah dengan UMK lebih rendah. 

Skema ini memberikan kepastian sekaligus bentuk penghargaan terhadap kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: