Banner Honda PCX

Tindaklanjut Laporan dari Masyarakat, Pemkab Muba Ingatkan Perusahaan Batubara Lakukan Ini

Tindaklanjut Laporan dari Masyarakat, Pemkab Muba Ingatkan Perusahaan Batubara Lakukan Ini

Tindaklanjut itu dengan menggelar rapat di ruang Sekda Muba, Selasa 16 September 2025 yang dipimpin Asisten II Bidang Perekenomian dan Pembangunan Setda Muba, Alva Elan SST MPSDA.-Foto Dinkominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba menindaklanjuti laporan masyarakat Kecamatan Bayung Lencir terkait aktivitas angkutan Batubara. 

Karena mengganggu aktivitas masyarakat Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir. 

Tindaklanjut itu dengan menggelar rapat di ruang Sekda Muba, Selasa 16 September 2025 yang dipimpin Asisten II Bidang Perekenomian dan Pembangunan Setda Muba, Alva Elan SST MPSDA.

Dalam arahannya Alva Elan mengatakan, pembangunan underpass jalan hauling PT Marga Bara Jaya di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir. 

BACA JUGA:HUT Muba ke-69 Tahun Dipastikan Meriah, Pesta Rakyat Bisa Dongkrak Perekonomian Warga

BACA JUGA:Jalankan Program Anak Umang, Kejari Muba Serahkan Administrasi Kependudukan Anak di Kecamatan Bayung Lencir

Dalam pembangunan ini membuat masyarakat setempat merasa terganggu akses perjalanan.

"Untuk itu, kami sampaikan kepada pihak perusahaan

Harus wajib melakukan pembersihan atau penyiraman jalan secara rutin untuk menghindari terjadi ceceran tanah dan material yang mengotori jalan. 

Melakukan pembersihan kendaraan dan pemasangan penutup bak muatan sebelum melintas di jalan umum. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Matangkan Persiapan Meraih Kabupaten Sehat 2025

BACA JUGA:Pemkab Muba Kirim 10 Hafiz Muda ke Universitas Tazkia Bogor

Kendaraan tidak diperbolehkan berhenti dan parkir di badan dan bahu jalan," tegasnya.

Lanjutnya, pihak perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi kecelakaan akibat jalan licin yang disebabkan ceceran tanah atau material yang mengotori jalan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait