Banner Honda PCX

Benarkah Motor Mati Pajak Polisi Tidak Berhak Menilang? Cek Aturannya

Benarkah Motor Mati Pajak Polisi Tidak Berhak Menilang? Cek Aturannya

Ilustrasi motor mati pajak polisi tidak berhak menilang-pixabay-

PALPRES.COM - Banyak pengendara yang ragu mengenai pajak STNK habis polisi tak berhak untuk menilang.

Sebab, yang habis disini merupakan pajaknya saja.

Sehingga, urusan pajak mati bukanlah kewenangan kepolisian.

Sementara mengenai pajak adalah urusan Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi.

BACA JUGA:HORE! 4 Kelompok PNS Ini Bakal Naik Gaji di Tahun 2026

BACA JUGA:Kompak Naik, Ini Daftar Harga Emas di Pegadaian 21 September 2025

Lantas, benarkah hal demikian?

Setidaknya, ada 2 aturan yang berbicara soal kewenangan polisi untuk menindak pengendara yang habis masa pajak STNK.

Pertama, UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.0 Picu Kerusakan, Sukabumi Dilanda Rentetan Gempa Susulan

BACA JUGA:Lewat Tol Dapat Hadiah? Ini Cara Hutama Karya Apresiasi Penggunanya!

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 70 ayat 2 STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun

Pengesahan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah motor yang disahkan masih dimiliki pemilik sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: