Benarkah Motor Mati Pajak Polisi Tidak Berhak Menilang? Cek Aturannya
Ilustrasi motor mati pajak polisi tidak berhak menilang-pixabay-
Dan itu dilakukan dengan menyertakan identitas diri yakni KTP yang masih berlaku.
Diperkuat dalam pasal 1 butir ke-9 Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012.
BACA JUGA:Herman Deru Harapkan Masjid Jami Al-Bakkah jadi Pusat Syiar Islam di Pedamaran Timur
BACA JUGA:Hal yang Menjadi Penyebab Kamu Tidak Dapat Bansos, Simak Penjelasannya!
Bunyinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Dokumen ini berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budyanto dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang.
Penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
BACA JUGA:25.000 Guru Belajar AI, Herman Deru Tegaskan Pentingnya Literasi Digital di Era Pendidikan Baru
Demikian informasi mengenai motor mati pajak polisi tidak berhak menilang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
