Banner Honda PCX

TP PKK Sumsel Siap Perkuat Peran Posyandu Melayani Masyarakat, dari Desa untuk Indonesia Emas

TP PKK Sumsel Siap Perkuat Peran Posyandu Melayani Masyarakat, dari Desa untuk Indonesia Emas

Ketua TP PKK Sumsel, Feby Deru Bersama anggota hadir sekaligus menerima penghargaan saat Rakornas Posyandu di Mercure Covention Center Ancol, Jakarta Senin 22 September 2025. --

PALPRES.COM- Peran Posyandu sebagai garda terdepan kesejahteraan masyarakat kembali ditegaskan dalam Rakornas Posyandu 2025.

Ketua TP PKK sekaligus Pembina Posyandu Provinsi Sumsel, Hj Febrita Lustia Herman Deru, menyatakan Provinsi Sumsel siap memperkuat peran lembaga ini dengan mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Rakornas yang digelar di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025), mengangkat tema “Penguatan Peran Posyandu dalam Mendukung Indonesia Emas 2045.”

Acara dibuka oleh Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, dan dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA:PKK Muba Dukung Skrining Kanker Serviks Berbasis AI di RSUD Sekayu

BACA JUGA:Feby Deru Panen Bersama di Talang Jambe, Bukti Sinergi PKK dan Masyarakat Wujudkan Mandiri Pangan

Dalam arahannya, Mendagri menegaskan bahwa Posyandu adalah mesin sosial yang lahir dari desa.

Dengan jumlah kader yang besar, lembaga ini dinilai sebagai kekuatan nyata yang harus terus diberdayakan.

“Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa. Dengan ribuan desa di Indonesia, kita memiliki jaringan sosial yang luar biasa. Jangan sampai potensi ini tidak dioptimalkan,” kata Tito.

Ia juga menekankan pentingnya peran pembina Posyandu.

BACA JUGA:Lidyawati Cik Ujang Dorong PKK OKU Timur Revitalisasi Dasawisma, Wujudkan Keluarga Sejahtera dan Berdaya

BACA JUGA:Lidyawati Cik Ujang Minta Kader PKK Muara Enim Aktifkan Kembali Dasawisma Lewat GSMP

Menurutnya, pembina yang memiliki akses langsung pada pengambil kebijakan adalah kunci agar Posyandu terus hidup.

Sementara itu, Tri Tito Karnavian menjelaskan Rakornas ini dilandasi regulasi baru, yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: