BELUM NASIB! 9 Kategori Honorer Ini Gagal Diangkat PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi kategori honorer yang gagal diangkat PPPK Paruh Waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ya, skema ini hadir sebagai jalan keluar bagi honorer yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024.
Sayangnya, ternyata tidak semua honorer bisa bernafas lega.
BACA JUGA:TERTUNDA! Gaji PNS Batal Naik 2025? Menteri Keuangan Bilang Begini
BACA JUGA:Pahami Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Ini yang Dilakukan Jajaran Lapas Sekayu
Walaupun telah diusulkan oleh instansi masing-masing, terdapat sejumlah honorer yang dipastikan gagal diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan diktum kedua keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan beberapa tujuan, yaitu:
- Menyelesaikan penataan honorer
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau dan Bhayangkari Pantau Penyiapan dan Distribusi Program Makanan Bergizi
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
- Memperjelas status pegawai non-ASN
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
