PRIORITAS! Kenaikan Gaji Guru ASN di Depan Mata
Ilustrasi kenaikan gaji guru ASN di depan mata-pixabay-
PALPRES.COM - Guru aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait gaji.
Ya, dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, guru disebut masuk daftar prioritas penerima kenaikan gaji.
Perpres itu menetapkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang akan dijalankan pemerintah.
Salah satunya adalah program untuk menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
BACA JUGA:Aksi Cepat Pemkab Muba Ringankan Beban Warga Sungai Keruh dengan Program GPM
BACA JUGA:GERCEP! Bupati Muchendi Bantu Warga OKI Lewat Bedah Rumah
Profesi guru bersama dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh mendapat porsi khusus dalam kebijakan ini.
Langkah ini memberi harapan baru bagi guru ASN yang lama menunggu perhatian pemerintah.
Selama 10 tahun terakhir, gaji ASN hanya naik tiga kali, yakni tahun 2015, 2019, dan 2024.
Kini pemerintah kembali memberi sinyal adanya kenaikan, meski belum disebutkan berapa besarannya.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Lepas 433 Jemaah Umrah, Apresiasi Kolaborasi Travel Amphuri
BACA JUGA:2.563 Orang Dilantik PPPK Periode 2, Bupati Muba Harapkan PPPK Bisa Beri Pelayanan Terbaik
Rincian Gaji Pokok Guru ASN
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS adalah sebagai berikut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
