Oknum Mantan Kades di Muratara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Lebih
Oknum Mantan Kades di Muratara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Lebih--
LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima pelimpahan berkas kasus perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2021 oleh mantan Kades Suka Menang Kecamatan Karang Jaya dari Polres Muratara, Senin, 29 September 2025.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan ditujukan untuk setiap desa di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat mantan Kepala Desa Jamel Abdul Yazir dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp.744.078.479.
Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armen Ramdhani menyampaikan pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap beserta beserta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik kepolisian.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Muratara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau," kata Armen dalam keterangan tertulisnya pada wartawan.
Dia menyampaikan pada praktiknya tahun 2019 -2021, bertempat di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Dalam periode itu tersangka Jamel Abdul Yazer selaku Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengelola APBDes Suka Menang 2019 - 2021.
"Tersangka melakukan pemotongan terhadap Penghasilan Tetap Perangkat Desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021 untuk menambah gaji tambahan Operator Siskeudes," ungkapnya.
Untuk selanjutnya terdapat 3 kegiatan fisik yaitu Pasar Kalangan, Jambanisasi (MCK) dan Rabat Beton, dimana pada 3 kegiatan fisik tersebut kekurangan volume.
Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara /Daerah dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024, Tanggal 31 Desember 2024 kerugian negara sebesar Rp.744.078.479.
Dengan demikian perbuatan tersangka telah Melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
