Banner Honda PCX

Kejari Palembang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan 2024

Kejari Palembang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan 2024

Penyidikan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang 2024, Tim Kejari Periksa Ketua RT dan Pengguna Anggaran-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menggelar pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Tahun Anggaran 2024, di Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 29 September 2025, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kegiatan pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan Kejari Palembang, dalam menuntaskan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di instansi.

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades di Muratara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Lebih

BACA JUGA:Ketua RT Tak Terlibat Korupsi di Perkimtan, Kajari Palembang: Jangan Takut!

Periksa Pengguna Anggaran

Nah, kali ini giliran diperiksa orang dari pihak Dinas Perkimtan Kota, termasuk Pengguna Anggaran (PA) tahun 2024.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.

"Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melanjutkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang.

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Bayar Rp 1 Milyar kepada Kejari Palembang

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa, Eks Kadis PMD Lahat dan Rekanan Disidang

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, HK, MF Pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang, dan ⁠MA selalu PA Tahun anggaran 2024 Dinas Perkimtan," ujar Fachri.

Periksa Ketua RT

Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk Ketua RT di mulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. 

"Para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik, dan masing-masing saksi dari ketua RT diberikan 20 sampai 25 Pertanyaan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait