Banner Honda PCX

2 Terdakwa Kasus Pokir DPRD OKU Dituntut Berbeda, Salah Satunya Harus Bayar Rp1,3 Miliar!

2 Terdakwa Kasus Pokir DPRD OKU Dituntut Berbeda, Salah Satunya Harus Bayar Rp1,3 Miliar!

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU saat mendengarkan tuntutan yang diajukan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 2 Maret 2026-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan Korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor PALEMBANG, Senin 2 Maret 2026. 

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mendra SB dan Ahmad Thoha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Merapi Ringkus Dua Pria yang Paksa Sopir Truk Beli Air di Jalan

BACA JUGA:Kabur ke Sumatera Barat, Pelaku Penggelapan Mobil Innova Tak Berkutik Dijemput Satreskrim Palembang

Untuk terdakwa Mendra SB, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. 

Selain itu, Mendra juga dituntut membayar denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Ahmad Thoha dituntut lebih berat. 

JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

BACA JUGA:Hati-hati Saat Anak Pergi Tarawih, Pria Tak Dikenal di Sukarami Tega Lakukan Aksi Bejat Ini

BACA JUGA:Terungkap! Modus Mucikari asal Kupang di Hotel Lahat, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

Tak hanya pidana badan dan denda, Ahmad Thoha juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: