Banner Honda PCX

Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor, Ini Dakwaan Jaksa!

Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor, Ini Dakwaan Jaksa!

- Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda (rompi) saat tiba di Pengadilan Tipikor Palembang guna menjalani sidang perdana. -Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 30 September 2025.  

Fitrianti Agustinda dihadapkan dalam persidangan kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang

Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah, pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Didakwa Perkaya Diri Sendiri

BACA JUGA:Kejari Palembang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan 2024

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades di Muratara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Lebih

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH, MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.092.104.950, 00.

"Bahwa Terdakwa Fitrianti Agustinda selaku Ketua PMI Kota Palembang Masa Bakti tahun 2019-2024 bersama-sama dengan saksi Dedi Sipriyanto selaku Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Kota Palembang (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Januari 2020 sampai dengan Desember 2023, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Menggunakan dana Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) diluar keperluan/kepentingan UTD PMI Kota Palembang, dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel yang bertentangan dengan ketentuan," urai Penuntut umum saat membacakan dakwaan. 

Penuntut umum menyebutkan bahwa, perbuatan memperkaya diri sendiri Terdakwa Fitrianti Agustinda sebesar Rp.2.440.114.250,00 atau orang lain yaitu Terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp.30.250.000,00, saksi Agus Budiman sebesar Rp.144.000.000, serta terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp.1.477.740.700, 00. 

BACA JUGA:Dinilai Terbukti Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat di OKU Divonis Penjara

BACA JUGA:Ketua RT Tak Terlibat Korupsi di Perkimtan, Kajari Palembang: Jangan Takut!

Rugikan Keuangan Negara 

Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp.4.092.104.950, 00. 

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020 sampai dengan 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. 

"Bahwa Terdakwa Fitrianti Agustinda selaku Ketua PMI Kota Palembang Masa Bakti tahun 2019-2024 bersama-sama dengan Terdakwa Dedi Sipriyanto, pada Januari 2020 sampai dengan Desember 2023, di Kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Palembang yang terletak di Jalan Srijaya Komplek SKB KM. 5,5 No. 869A Rt. 019 Rw. 006 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait