Banner Honda PCX

Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor, Ini Dakwaan Jaksa!

Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor, Ini Dakwaan Jaksa!

- Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda (rompi) saat tiba di Pengadilan Tipikor Palembang guna menjalani sidang perdana. -Romli Juniawan-

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Bayar Rp 1 Milyar kepada Kejari Palembang

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda dari 2 Terpidana Kasus Korupsi, Ini Rinciannya

Gunakan Dana UTD PMI

Yaitu menggunakan dana Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) diluar keperluan/kepentingan UTD PMI Kota Palembang, dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel yang bertentangan dengan ketentuan," jelas JPU. 

Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, Fitrianti Agustinda maupun Dedi Sipriyanto melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait