Banner Honda PCX

ATURAN BARU! Peserta CPNS 2026 Tidak Wajib Ikuti Tes SKD

ATURAN BARU! Peserta CPNS 2026 Tidak Wajib Ikuti Tes SKD

Ilustrasi peserta seleksi CPNS 2026 tak wajib ikuti tes SKD-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar terbaru bagi para pejuang calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026.

Ya, Menteri PANRB resmi menetapkan aturan yang membuat sebagian pelamar CPNS 2026 tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Diketahui, tahapan seleksi CPNS biasanya terdiri dari tiga tahapan utama.

Mulai dari seleksi administrasi, tes SKD dan SKB.

BACA JUGA:Pemkab Muba Tindaklanjuti Korsupgah KPK, Tuntaskan Sertifikasi Aset Tanah

BACA JUGA:Muba Catat Capaian Tertinggi se-Sumsel Gerakan Ayah Teladan Indonesia

Menariknya, kini pemerintah memberi kemudahan bagi mereka yang sudah berjuang di seleksi sebelumnya.

Terobosan Sistem Baru CPNS 2026

Bukan itu saja, pemerintah melalui BKN juga menyiapkan sejumlah inovasi dalam sistem rekrutmen CPNS agar lebih fleksibel.

Kepala BKN, Prof Zudan membeberkan tiga perubahan utama yang akan diuji coba:

BACA JUGA:Ribuan PNS dan PPPK Segera 'Ngantor' di IKN Nusantara

1. Tes bisa dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu jadwal nasional

2. Hasil SKD berlaku dua tahun, mirip dengan sertifikat TOEFL

3. Peserta yang gagal pada salah satu subtes cukup mengulang bagian itu saja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: