Ribuan PNS dan PPPK Segera 'Ngantor' di IKN Nusantara
Ilustrasi ribuan PNS dan PPPK segera ngantor di IKN Nusantara-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang menjadi landasan arah pembangunan nasional.
Ya, salah satu fokus utama regulasi ini adalah percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditargetkan menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Penetapan Perpres tersebut diumumkan pada Senin 30 Juli 2025 di Jakarta.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK ke wilayah IKN secara bertahap.
BACA JUGA:Dukung Pengembangan IKN, HK Raih Kontrak Proyek Jembatan Akses Dua Pulau, Disini Lokasinya
BACA JUGA:Anggaran Pembelian Mobil Dinas DPRD OKI Disorot, Ahmad Akbar: Sebaiknya Dibatalkan Saja
Berdasarkan dokumen Perpres, pemerintah menargetkan 1.700 hingga 4.100 ASN mulai bertugas di IKN dalam waktu dekat, dan secara akumulatif hingga tahun 2029 jumlah tersebut diproyeksikan mencapai 9.500 ASN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi sinyal kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Perpres 79 Tahun 2025 ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” ujar Basuki.
44 Tower Hunian ASN Siap Huni
BACA JUGA:Oknum Mantan Kades di Muratara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Lebih
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Muba, Catat Sejarah Turunkan Angka Kemiskinan ke Satu Digit
Sebagai bagian dari persiapan pemindahan ASN, pemerintah telah menyiapkan sarana hunian yang representatif.
Hingga September 2025, tercatat 44 tower hunian siap huni, 3 tower sedang tahap penyelesaian, dan 4 tower lainnya dalam proses pembangunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
