Banner Honda PCX

KABAR GEMBIRA! Penuhi 2 Syarat Ini PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu

KABAR GEMBIRA! Penuhi 2 Syarat Ini PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu

Ilustrasi syarat yang harus dipenuhi PPPK Paruh waktu untuk diangkat jadi Penuh Waktu-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar baik bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ya, PPPK Paruh Waktu merupakan status sementara bagi honorer.

Pasalnya, PPPK Paruh Waktu mempunyai peluang untuk diangkat menjadi Penuh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu harus memenuhi dua syarat berikut.

BACA JUGA:Gempa Kuat 7.6 Magnitudo Guncang Mindanao Filipina, BMKG: Waspada Tsunami di Sulut dan Papua!

BACA JUGA:RESMI! BKN Tetapkan Aturan Cuti PPPK

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu termasuk Pegawai ASN namun dengan perjanjian kerja.

PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah.

Upah yang diterima tidak boleh lebih rendah daripada besaran yang diperoleh ketika menjadi honorer.

BACA JUGA:Manchester United Tidak Akan Menang Lagi di Liga Inggris 2025! Ratcliffe Dukung Ruben Amorim Bertahan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel Paparkan Kurikulum Berbasis Cinta dan Konsep Ekoteologi di Hadapan Peserta Rakor KUB

Selain itu, upah PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku pada wilayah terkait.

PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja selama satu tahun dan bisa diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: