Banner Honda PCX

5 Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Setelah SKTP Diterbitkan

5 Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Setelah SKTP Diterbitkan

Ilustrasi tahapan pencairan tunjangan profesi guru setelah SKTP diterbitkan-pixabay-

PALPRES.COM - Banyak guru di Indonesia menantikan momen pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap triwulan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu maka muncul pertanyaan mengapa TPG belum juga cair meski SKTP sudah terbit?

Jawabannya adalah proses pencairan TPG tidak berlangsung instan.

Menurut mekanisme resminya, waktu yang dibutuhkan hingga dana benar-benar masuk ke rekening guru menelan waktu antara 7-14 hari kerja sejak SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) diterbitkan.

BACA JUGA:Dukung UMKM Sumsel Maju Lewat Percepatan Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu Bakal Terima Gaji dan Tunjangan, Berikut Penjelasannya

Tahapan Proses Pencairan TPG Setelah SKTP Diterbitkan

Agar TPG bisa mendarat dengan lancar di rekening penerima, setiap tahap pencairannya harus melewati prosedur administratif yang cukup ketat. 

Berikut penjelasan rinci lima tahapan yang harus dilalui:

1. Validasi Rekening

BACA JUGA:EduRank 2025: UI Terbaik Tapi Universitas Ini Bikin Kejutan di Peringkat Dunia

Langkah pertama dalam proses pencairan TPG Guru adalah validasi rekening penerima.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan nomor rekening aktif dan sesuai dengan data yang tercatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). 

Bila rekening bermasalah atau tidak aktif, pencairan otomatis tertunda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait