5 Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Setelah SKTP Diterbitkan
Ilustrasi tahapan pencairan tunjangan profesi guru setelah SKTP diterbitkan-pixabay-
Tahapan ini merupakan bagian penting sebelum dana diteruskan ke proses akhir.
5. Proses di Kementerian Keuangan (Menkeu)
Tahapan terakhir dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Menkeu) setelah menerima berkas dari admin daerah.
BACA JUGA:Segera Ambil Rezeki Per 13 Oktober 2025, Saldo DANA Kaget Rp 800 Ribu Bisa di Klaim Sekarang!
Di sini dilakukan proses final pencairan hingga akhirnya dana TPG dikirimkan ke rekening masing-masing guru.
Setelah proses ini selesai, tunjangan akan resmi mendarat di rekening penerima.
Dari rangkaian tahapan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) memang membutuhkan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja setelah SKTP diterbitkan.
Setiap guru perlu memastikan bahwa data kepegawaian, rekening, serta gaji pokok telah terinput dengan benar di sistem Dapodik agar pencairan tidak tertunda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
