Banner Honda PCX

Eksekutif dan Legislatif Muba Komitmen Pedomani dan Pertahankan Permendagri 126 Tahun 2017

Eksekutif dan Legislatif Muba Komitmen Pedomani dan Pertahankan Permendagri 126 Tahun 2017

Pemkab Muba bersama DPRD berkomitmen untuk bersikap tegas dan konsisten dalam mempertahankan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017-Foto Dinkominfo Muba-

JAKARTA, PALPRES.COM- Pemkab Muba bersama DPRD berkomitmen untuk bersikap tegas dan konsisten dalam mempertahankan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Hal itu ditegaskan Wabup Muba Kyai Rohman bersama Ketua DPRD Muba Aftini Junaidi Gumay ketika Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Rapat penting yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil) Kemendagri, Purwaningsih.

Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tri Sulastri, serta Kabiro Otonomi Daerah Provinsi Jambi, Latifah.

BACA JUGA:50 Persen Perusahaan Kelapa Sawit di Muba Baru Miliki Sertifikat ISPO

BACA JUGA:Bupati Muba: ISPO Adalah Jalan Menuju Kepastian Usaha dan Kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit

Dalam rapat tersebut dihadiri juga Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Demon Hardian, Kabag Tapem Suganda, Plt Kadis PUPR Rudianto, Plt Kadis Dukcapil Agus Kurniawan Saputra, Kabag Hukum Yunita, Camat Bayung Lencir Muhammad Imron, Kabag Kerjasama Dicky Meiriando, Bappeda , serta para kepala desa dari wilayah perbatasan terkait.

Dalam forum tersebut, Wabup Kyai Rohman menyampaikan bahwa Pemkab Muba tetap berpedoman pada jalur hukum dan fakta lapangan yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat.

“Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 merupakan hasil proses panjang yang telah melalui kajian teknis, hukum, dan verifikasi lapangan oleh berbagai lembaga nasional.

BACA JUGA:Ini Langkah Strategis Disnakertrans Muba Bangun Masa Depan Pekerja Migran

BACA JUGA:Fresh Graduate Musi Banyuasin? Daftar Magang Kemnaker Diperpanjang hingga 15 Oktober!

Permendagri 126 Tahun 2017 lahir dari proses yang sah, akurat, dan komprehensif. Semua sudah diverifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait di lapangan. 

Karena itu, kami menolak dengan tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” tegas Kyai Rohman dengan suara mantap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait