Diteken Presiden! Segini Besaran Gaji PPPK Tahun 2025
Ilustrasi besaran gaji PPPK tahun 2025-pixabay-
PALPRES.COM - PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ya, PPPK masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan UU ASN tahun 2023, honorer yang diangkat sebagai PPPK akan diberikan gaji atau upah setiap bulan.
Besaran gaji pokok PPPK sendiri diatur secara terpisah dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024.
BACA JUGA:Kabar Baik! Warga Muba Kini Bisa Cetak Kartu AK-1 di Mana Saja Tanpa Biaya, Cek Caranya
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Wali Kota Prabumulih Tetap Semangat Hadapi Efisiensi Anggaran
Perpres ini merupakan pedoman resmi tentang pemberian gaji PPPK.
Berbeda dengan PNS, gaji PPPK paling besar diterima mencapai Rp 7,3 juta per bulan.
Berikut ini rincian gaji PPPK sesuai dengan Perpres yang diteken Presiden sejak Januari 2024 lalu dan masih berlaku di tahun 2025.
Golongan I: Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Lubuklinggau Terus Maju Lewat Kolaborasi Pemerintah, DPRD dan Masyarakat
Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
