Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!
Mantan Wakil Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto usai mengikuti sidang dengan agenda putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang,-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Eksepsi atau keberatan mantan Wakil Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 20220-2023, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 21 Oktober 2025.
Fitrianti Agustinda yang tak lain adalah mantan Wakil Walikota Palembang ini dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Amar Putusan Sela
Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Periksa Direksi dan Dewas PD Pasar Palembang Jaya, Ada Kasus Apa?
BACA JUGA:Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum diperintahkan hakim untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian perkara.
“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian pokok perkara.
BACA JUGA:Warga Palembang Dituntut Hukuman Mati karena Terlantarkan Istri hingga Meninggal
BACA JUGA:Hakim Tipikor Palembang Tolak Keberatan 2 Terdakwa Dugaan Korupsi di Dispora OKUS
Memperkaya Diri Sendiri
Sebelumya, JPU Kejari Palembang mendakwa keduanya telah memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 4.092.104.950, 00.
JPU dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa dari pos pengeluaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 tersebut terdapat beberapa pengeluaran yang tidak digunakan untuk keperluan kepentingan UTD PMI Kota Palembang, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 664.129.000,00.
"Bahwa dari pos pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu membeli kebutuhan pribadi terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
