Akad Massal KUR Serentak, Herman Deru: Bukti Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Penandatanganan akad massal KUR serentak di Sumsel disaksikan Gubernur Sumsel, Herman Deru, program ini juga dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi di Indonesia. --
PALPRES.COM- Program akad massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 800 ribu pelaku UMKM menjadi simbol nyata sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha.
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menyebut kegiatan ini sebagai langkah konkret memperkuat perekonomian nasional dari sektor akar rumput.
Acara yang digelar di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang, Selasa (21/10/2025), juga disertai peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP).
Penandatanganan akad dilakukan secara virtual serentak di 38 provinsi dengan pusat kegiatan di Surabaya.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Melesat, Investasi jadi Motor Utama Transformasi Daerah
BACA JUGA:Sabang–Aceh dan Jejak Tak Terlupa: Catatan dari Rakernas SPS dan HUT ke-79
“Pemerintah berkomitmen mendorong ekonomi rakyat melalui pembiayaan yang inklusif. KUR dan KPP menjadi solusi nyata dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha kecil,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan, keberhasilan program KUR tidak hanya diukur dari jumlah dana tersalurkan, tetapi juga dari kualitas pelaku usaha yang terbentuk.
Karena itu, perlu sinergi berkelanjutan dalam pembinaan dan pendampingan.
“Bank harus jadi mitra strategis, bukan sekadar penyalur dana. Edukasi, pelatihan, dan literasi keuangan bagi debitur sangat penting,” tambahnya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren di Ajang Pesantren Award 2025
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 22 Oktober 2025 Meroket Lagi, Antam Tembus Rp2.763.000 per Gram
Herman Deru mengapresiasi dukungan perbankan yang selama ini aktif mendukung UMKM di Sumsel.
Ia juga berharap para pelaku usaha penerima KUR bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan kapasitas produksi dan membuka lapangan kerja baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
