Banner Honda PCX

Kado Hari Santri, Presiden Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Kado Hari Santri, Presiden Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.--

PALPRES.COM- Kabar gembira datang bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bersyukur atas kabar ini.

Ia mengapresiasi para pihak yang telah mengawal terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren, khususnya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. 

BACA JUGA:Kanit Pidsus Polres Lubuk Linggau Ipda M Dodi Rislan Pimpin Apel Pengamanan Rangkaian Hari Santri Nasional

BACA JUGA:Temui Menpan, Wamenag Optimistis Hari Santri Ada Kado Izin Prakarsa Ditjen Pesantren

"Wabil khusus Wamenag telah memerjuangkannya sesegera mungkin," sebut Menag di Jakarta usai memimpin Apel Hari Santri 2025 di halaman Kantor Kementerian Agama, Rabu (22/10/2025). 

Usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019, era Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Usulan Kemenag ke Kemenpan dan RB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan dan RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar. 

BACA JUGA:Akad Massal KUR Serentak, Herman Deru: Bukti Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Melesat, Investasi jadi Motor Utama Transformasi Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan lebih detil terkait terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren. 

“Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” ujar Wamenag.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: