Presiden Prabowo di PBB: Diplomasi Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia
Penulis Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta-Istimewa-
Artikel berjudul ‘Presiden Prabowo di PBB: Diplomasi Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia’ ditulis oleh Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta
LAWATAN Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, ke markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendapat sorotan luas, terlebih karena menghasilkan banyak kerja sama strategis dengan berbagai negara dan organisasi internasional.
Kunjungan ini bukan sekadar seremoni diplomatik, tetapi juga menunjukkan posisi Indonesia yang semakin diperhitungkan dalam percaturan global.
Dari perspektif hukum, hasil kunjungan ini menimbulkan implikasi penting, baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional.
Pertama, setiap kerja sama yang dihasilkan di forum internasional pada dasarnya tunduk pada prinsip pacta sunt servanda, sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara: Pengabdian yang Kembali Dihargai
BACA JUGA:DePA-RI Ungkap Alasan Dukung Prabowo Wujudkan Asta Cita Reformasi Hukum
Artinya, setiap perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Indonesia mengikat secara hukum dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Hal ini menuntut konsistensi pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan hasil pertemuan tersebut di tingkat domestik.
Kedua, implikasi hukum internasional ini perlu diterjemahkan ke dalam sistem hukum nasional. UUD 1945 Pasal 11 menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwenang membuat perjanjian dengan negara lain.
Dengan demikian, kerja sama strategis yang menyangkut keuangan negara, pertahanan, atau kedaulatan, tidak bisa hanya berhenti pada tingkat eksekutif, tetapi harus dibahas dan diratifikasi oleh DPR.
BACA JUGA:Setahun Prabowo-Gibran, PGN Dukung Visi Menuju Swasembada Energi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
