Banner Honda PCX

SMSI Kupas Tuntas Isu Media Baru dan UU ITE dalam Diskusi Nasional Hari Ini

SMSI Kupas Tuntas Isu Media Baru dan UU ITE dalam Diskusi Nasional Hari Ini

Diskusi Nasional yang digelar SMSI, Selasa 28 Oktober 2025 hari ini, akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan YouTube.--SMSI

JAKARTA, PALPRES.COMDiskusi Nasional yang digelar SMSI, Selasa 28 Oktober 2025 hari ini, akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube.

Dalam diskusi nasional tersebut, para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024.

Demikian dijelaskan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin, 27 Oktober 2025. 

UU ITE Terbaru

BACA JUGA:Ketum DePA-RI Ingatkan Presiden soal Komitmen terhadap Hakim

BACA JUGA:Dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel Dapat Dukungan Penuh Pemprov, Wagub Cik Ujang Hadiri Rapat Paripurna XXIV

UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Di dalamnya terdapat rambu-rambu yang mengatur media berbasis elektronik. 

Pahami Pasal UU ITE

“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE.

BACA JUGA:Sosialisasi Pengadaan Lahan Tol di Mataram Jaya, Bupati OKI Tegaskan Jangan Ada Pihak yang Dirugikan

BACA JUGA:LG Dirikan Pabrik Produksi AC di Indonesia, Ekspansi Bisnis HVAC dengan Fasilitas Global South Terbaru

Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, bahwa diskusi akan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi. 

Diskusi yang akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas), berlangsung hybrid.

Selain mengambil tempat di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: