12 Personel Polres Lubuk Linggau terjerat Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik
Kasi Propam Polres Lubuk Linggau, Iptu Gurit Trisilo--
LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Sebanyak 12 personel Polres Kota Lubuk Linggau, Polda Sumsel mendapatkan sanksi kode etik dan disiplin selama tahun 2025. Pelanggaran tersebut mulai dari terjerat pemeriksaan tes urine sampai penyalagunaan wewenang.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunasi melalui Kasi Propam Polres Lubuklinggau Iptu Gurit Trisilo menyebutkan, dari pelanggaran tersebut sebanyak 12 personel melakukan pelanggaran kode etik. Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan personel tersebut diantaranya 4 kasus asusila.
"Kemudian 3 narkoba, 1 penelantaran keluarga, 1 utang piutang, 1 penyalahgunaan wewenang dan sisanya tes urine positif narkoba," kata Kasi Propam pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Sedangkan personel yang tersandung kasus narkoba berat, sambungnya, diberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dimana untuk pemberian sanksi berat itu telah dilakukan terhadap 2 orang personel.
BACA JUGA:Harga Emas Turun Lagi, Cek Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian 29 Oktober 2025
"Dua lagi masih berproses, terancam PTDH, ditambah lagi bila kasusnya sudah lebih dari satu kali sanksinya PTDH," ujarnya.
Namun pihaknya mengaku bila anggota tersebut telah dilakukan pembinaan dan tetap mengulangi perbuatannya, maka proses PTDH dilakukan. Dimana menurut Kasi Propam, personel yang tersandung pelanggaran narkoba sebagian besar alasan mereka karena terpengaruh lingkungan.
"Namun begitu khusus narkoba tidak ada tawar menawar lagi kalau memang tidak bisa dibina. Sebab dalam rangka pembinaan yang tertangkap urinenya positif, pertama kali dilakukan pembinaan, tapi kalau sudah berulang-ulang PTDH. Putusan tertinggi dan terberat ya di kode etik," tegasnya.
Kemudian untuk pelanggaran disiplin menurut Kasi Propam, rata-rata karena tidak masuk tanpa keterangan dan lalai dalam menjalankan dinas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
