Banner Honda PCX

Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting--SMSI

JAKARTA, PALPRES.COMUU ITE harus dikawal agar tak menjadi alat pembungkam pers.

Undang-indang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri, merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital yang melahirkan bentuk-bentuk komunikasi baru di masyarakat.

Demikian ditegaskan Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa 28 Oktober 2025 lalu.  

Kegiatan ini digelar dalam rangka menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

BACA JUGA:Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: ‘Media Baru vs UU ITE’

BACA JUGA:SMSI Kupas Tuntas Isu Media Baru dan UU ITE dalam Diskusi Nasional Hari Ini

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan beragam aktivitas berbasis internet yang menimbulkan perbuatan hukum baru sehingga membutuhkan dasar pengaturan.

Perbuatan Hukum Baru

“Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur.

Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujar Prof. Henri.

BACA JUGA:Dorong Transparansi Keuangan, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumsel Babel Terapkan Pembayaran Pajak Digital

BACA JUGA:New Honda Genio Hadir dengan Warna Baru, Makin Retro dan Fashionable

Ia memaparkan, jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 191 juta orang, sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif. 

Dengan jumlah tersebut, UU ITE menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.

Namun, Prof. Henri menyoroti bahwa penerapan UU ITE kerap menimbulkan persoalan, terutama ketika digunakan untuk menjerat karya jurnalistik maupun opini publik yang disampaikan melalui media.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi