Jangan Telat! Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C Bulan November 2025
Ilustrasi syarat dan biaya perpanjangan SIM C bulan November 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Masyarakat wajib mengetahui syarat dan biaya perpanjangan SIM C bulan November 2025.
Jangan sampai telat, sebab telat sehari pemilik kendaraan wajib bikin SIM C baru.
Ya, jika pemilik SIM C atau SIM A lupa memperpanjang atau telat satu hari dari masa berlaku harus membuat baru.
Siapkan persyaratan sebelum ke Satpas SIM termasuk uang untuk biaya perpanjangannya.
BACA JUGA:PPPK Harus Diangkat PNS, DPR Ungkap 4 Penyebab Utamanya
BACA JUGA:Astra Motor Racing Team Konsisten Podium di Final Mandalika Racing Series 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C merupakan dokumen wajib yang harus selalu aktif agar pengendara motor tetap legal di jalan.
Sebab itu, perlu diperpanjangan setiap lima tahun seklai atau sebelum masa berlakunya habis.
Berdasarkan ketentuan terbaru, biaya perpanjangan SIM C resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.
Biaya perpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 dan berlaku untuk semua golongan SIM C motor.
BACA JUGA:PPPK Harus Diangkat PNS, DPR Ungkap 4 Penyebab Utamanya
BACA JUGA:Modal Geser Layar HP Kamu Bisa Berkesempatan Dapat Saldo DANA Rp 380.000, Yuk Diklaim Segera!
Akan tetapi, selain tarif tersebut pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Sebagai referensi, tes kesehatan umumnya dipatok sekitar Rp70.000, tes psikologi Rp120.000, dan asuransi sukarela sekitar Rp 50.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
