Alhamdulillah! Pemerintah Rancang Skema Pensiun Bagi PPPK
Ilustrasi skema pensiun bagi PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia bersiap melangkah ke babak baru dalam sistem birokrasi nasional.
Ya, selama ini PPPK hanya dikenal sebagai tenaga kontrak tanpa jaminan masa tua alias masa pensiun.
Menariknya, pemerintah kini berencana memberikan hak pensiun bagi seluruh pegawai berstatus PPPK.
Kabar penting ini disampaikan oleh Wakil Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 10 November 2025, UBS dan Galeri 24 Belum Berubah
BACA JUGA:Cek Beberapa Bansos yang Masuk yang Masuk Ke Rekening KPM Pada November, PKH BPNT Termasuk!
Menurutnya, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme pemberian pensiun bagi PPPK.
Bahkan, rencana ini menjadi bagian penting dari revisi UU ASN yang sedang diprioritaskan pembahasannya di parlemen.
“Pemerintah sedang mempertimbangkan, merancang peraturan pemerintah untuk memberikan hak pensiun bagi PPPK,” ungkap Zulfikar.
Zulfikar menjelaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh aparatur negara.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Kaget Rp 500.000, DIjamin Cuan Kamu Dapatkan Dengan Cepat
BACA JUGA:PPPK Harus Diangkat PNS, DPR Ungkap 4 Penyebab Utamanya
Ia menilai sudah saatnya PPPK tidak lagi dipandang hanya sebagai pegawai sementara.
Melainkan sebagai bagian utuh dari sistem ASN yang berhak atas perlindungan sosial, termasuk pensiun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
