Alhamdulillah! Pemerintah Rancang Skema Pensiun Bagi PPPK
Ilustrasi skema pensiun bagi PPPK-pixabay-
Dengan adanya skema baru ini, PPPK akan memperoleh jaminan hari tua, serupa dengan yang telah lama diterima oleh PNS.
Salah satu poin penting dalam revisi UU ASN adalah penyelesaian status tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menjadi masalah klasik di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Manchester City 3-0 Liverpool: Kemenangan Jadi Pelengkap Perayaan Laga ke-1.000 Pep Guardiola
BACA JUGA:Wabup Ingatkan Muba Energi Maju Berjaya Harus Dikelola Profesional dan Sesuai Aturan Hukum
Zulfikar menilai kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK yang telah berjalan dalam dua tahun terakhir menunjukkan hasil positif.
Kini, pemerintah bahkan tengah menyusun format baru PPPK Paruh Waktu, untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer di pusat maupun daerah agar mendapatkan status dan hak yang lebih pasti.
"Pemerintah membuat kebijakan agar semua honorer atau sebutan lain di pusat dan daerah terakomodir dengan menambah slot untuk PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Langkah ini diyakini mampu mengakhiri masa ketidakjelasan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status dan jaminan sosial.
BACA JUGA:13 Siswa Terbaik Sumsel Ikut Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Nasional 2025
BACA JUGA:Lapas Sekayu Jalankan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Warga Binaan Kasus Narkoba
Rencana pemberian hak pensiun bagi PPPK tidak berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Komisi II DPR juga membuka ruang luas bagi partisipasi publik, termasuk dari kalangan ASN, PPPK, dan tenaga honorer.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
